Wednesday, March 22, 2017

Summary Report : Trilogi Negara [Buruh-Tani-Nelayan] Belum Berkeadilan, Resolusi Tanwir Muhammadiyah Ambon Harus Ambil Jalan Advokasi



By: Rusdianto Samawa, Divisi Buruh Tani Dan Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM)

Sampai saat ini masih banyak orang beranggapan Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat khusus untuk masyarakat perkotaan terutama keberhasilan mendirikan banyak rumah sakit dan sekolah-sekolah. Muhammadiyah dianggap kurang memberikan perhatian terhadap kaum tani, buruh dan masyarakat tak mampu lainnya.

Kesan tersebut ternyata tidak benar. Muhammadiyah tetap peduli terhadap masyarakat yang tidak mampu, mereka harus diberdayakan. "Anggapan itu tidak sepenuhnya benar, kalau kita (Muhammadiyah-red) hanya bisa mendirikan rumah sakit, balai pengobatan dan sekolah-sekolah saja.

Semangat KH Ahmad Dahlan mendirikan sekolah-sekolah dan balai pengobatan saat itu untuk menolong masyarakat yang tidak mampu. Hal itu juga sudah sesuai dengan ajaran Islam. Sampai saat ini masih ada 3 golongan masyarakat di dunia yang termarginalkan, yakni petani, nelayan dan buruh tani.

Dengan semangat seperti yang diajarkan Haji Ahmad Dahlan itu, Muhammadiyah harus mampu menegakkan keberpihakan terhadap mereka yang tidak mampu.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan pendampingan, advokasi, pemberdayaan terhadap mereka yang tidak mampu itu. Saat ini yang upaya dilakukan di antaranya membantu petani, nelayan dan buruh.

Bila bidang pertanian, peternakan dan nelayan dapat diberdayakan, maka program pengentasan kemiskinan dengan sendirinya akan tercapai. Kondisi pertanian Indonesia dalam kondisi yang buruk.

Petani sudah tidak mampu menghasilkan produksi pertanian yang bagus. Hal itu disebabkan kualitas tanah saat ini yang terus menurun akibat penggunaan pupuk kimia secara terus menurus.

Merubah pola pikir masyarakat petani saat ini juga bukan pekerjaan yang mudah.

Namun dengan memberikan pembelajaran melalui kelompok-kelompok disertai contoh-contoh diharapkan akan memberikan hasil. Kita mencoba untuk memberikan pembelajaran kepada buruh, petani dan nelayan untuk memperbaiki, advokasi dan pemberdayaan.

Cara ini memang tidak bisa cepat tapi penyadaran dan pembelajaran dengan berbagai model advokasi itu harus dilakukan. Kita akan mencoba untuk membuat sistem buruh, tani dan nelayan yang integratif.

Penyebab lain, ketika negara tidak hadirkan keadilan di tiga dasar ini yakni Buruh, Tani dan Nelayan. Seharusnya negara bisa memberi rasa keadilan yang berdasarkan asas pancasila sebagai dasar hubungan antara rakyat dengan negara itu aendiri.

Sala satu hal yang paling krusial saat ini, ketika negara meminjam tangan para perusahaan-perusahaan multinasional untuk merampok hak-hak tanah rakyat, hak hidupnya dan hak mendapat sandang pangan papan.

Hak-hak inilah yang di rampok oleh negara melalui perusahaan para konglomerat saat ini. Misalnya petani Kerawang yang beberapa hari ini menjadi korban bancakan perusahaan yang dipelihara oleh negara.

Begitu juga, nelayan yang selama dua tahun ini tidak mendapat rasa keadilan dari negara. Mereka banyak pengangguran dan miskin sekali. Negara hanya mengambil pundi-pundi pajak melalui sistem penerimaan non pajak. Lantas apa fungsi negara perbaiki nelayan?.

Di Indonesia saat ini, telah banyak metode nelayan untuk lakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Pemerintah sendiri belum berupaya penuh untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggung jawab.

Menurut FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Pertama; alat tangkap harus memiliki selektivitas yang tinggi;

Kedua; alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.

Ketiga; Tidak membahayakan nelayan (penangkap ikan). Keempat; Menghasilkan ikan yang bermutu baik.

Kelima; Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Keenam: Hasil tangkapan yang terbuang minimum.

Ketuju; Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).

Kedelapan; Tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau terancam punah.

Sembilan; Diterima secara sosial dan ekonomi. Berkaitan dengan itu pula bahwa alasan munculnya PERMEN-KP Nomor 71/PERMEN-KP/2016 sebagai pengganti PERMEN-KP Nomor 02/PERMEN-KP/2015 bahwa alat tangkap tradisional yang di katakan merusak lingkungan adalah kurang benar adanya.

Kebijakan ini di nilai kurang apresiasi terhadap upaya nelayan memberi devisa terhadap negara. Permen KP No. 71 Tahun 2016 membawa nelayan ke masa kegelapan, batalkan dan tuntut Susi Pudjiastuti

Buruh, Tani dan Nelayan saat ini sangat terzolimi oleh kebijakan pemerintah sehingga terjadi ketidakadilan. Pemerintah sendiri yang berupaya mematikan seluruh sentra produksi perikanan yang di gagas oleh nelayan.

Dalam hal ini Susi Pudjiastuti sangat zolim. Pemerintah yang belum memihak pada Buruh, Tani dan Nelayan, serta kaum miskin pada umumnya menjadikan masyarakat sebagai objek, bukan subjek untuk di tuntaskan masalahnya. Kebijakan yang pro Buruh, Tani dan Nelayan mutlak diperlukan, yakni sebuah kebijakan berdimensi sosial kemanusiaan yang akan sejahterakan kaum Buruh, Tani dan Nelayan.

Sebab-sebab pokok yang menimbulkan kemiskinan pada masyarakat kaum Buruh, Tani dan Nelayan yakni belum adanya kebijakan pemerintah yang sesuai dengan wilayah, alam dan tempat keberadaan mereka.

Lagi pula harus terus mendorong pemerintah merumuskan blue print kebijakan pembangunaan kawasan pesisir dan masyarakat kaum Buruh, Tani dan Nelayan secara terpadu dan berkesinambungan.

Maka oleh sebab itu, spirit advokasi nelayan sebagaimana resolusi Tanwir Muhammadiyah di Ambon Maluku kemaren bahwa fokus pada pembelaan disemua sektor kaum tertindas, termasuk nelayan paling vital.

Beberapa bentuk resolusi yang bisa kita lakukan sesuai hasil tanwir Muhammadiyah adalah:

1. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia menegaskan tekad bahwa kemerdekaan adalah Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, modal politik, dan awal untuk mewujudkan cita-cita ideal menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kedaulatan dan keadilan sosial adalah azas, nafas, dan tujuan yang menggerakkan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan perdamaian dunia, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Kedaulatan berarti kemerdekaan, bebas dari belenggu perbuatan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan seperti penjajahan, penindasan, tirani, dan dominasi baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, dan bangsa lain.

Kedaulatan berarti kemandirian menentukan nasib sendiri dalam sistem pemerintahan, hukum, politik, kebudayaan, dan kepribadian yang konstitusional. Kedaulatan adalah ketahanan, kemampuan mengelola dan mempertahankan negara, menjaga keutuhan wilayah daratan dan lautan, mengolah sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengembangkan potensi sumberdaya insani tanpa diskriminasi, dan membentuk karakter bangsa yang kuat berdasarkan nilai-nilai spiritual, moral agama, sosial dan peradaban utama.

3. Keadilan sosial berarti pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sempurna.
Keadilan sosial berarti pemerataan kesejahteraan secara proporsional bagi seluruh rakyat, siapapun dan dimanapun mereka berada dengan tetap memberikan penghargaan kepada yang berprestasi, kesempatan yang terbuka bagi yang mau bekerja, pemihakan kepada yang lemah, dan perlindungan bagi yang tidak berdaya.

Keadilan sosial berarti keseimbangan, tidak adanya ketimpangan yang menganga, dan dominasi oleh mereka yang digdaya.

4. Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan dan keadilan masih memerlukan perjuangan panjang dan komitmen yang tinggi oleh semua pihak baik Pemerintah, partai politik, masyarakat madani, dan seluruh komponen bangsa.
Semua pihak menyadari bahwa saat ini kedaulatan bangsa dalam pertaruhan dan seringkali dipertaruhkan oleh berbagai kelompok kepentingan yang dengan tamak sengaja menggerus pranata hukum, menguras kekayaan alam dan menggusur rakyat kecil demi mendapatkan tahta kekuasaan dan nafsu duniawi.

Kesenjangan sosial yang terbuka antar kawasan, golongan, laki-laki dan perempuan, pekerjaan, dan etnis masih bahkan makin menjadi masalah yang serius. Jika tidak segera dilakukan langkah sigap maka kesenjangan sosial berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan melumpuhkan gerak langkah bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan mengejar ketertinggalan dengan bangsa-bangsa lain.

5. Pemerintah harus tegas dan percaya diri melaksanakan kebijakan ekonomi yang pro rakyat kecil, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, mengelola sumberdaya alam dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menata sistem kepartaian yang lebih aspiratif terhadap masyarakat, mencegah dominasi kelompok tertentu yang dengan kekuatan politik, finansial, dan jaringan mendikte praktik penyelenggaraan negara.

Negara tidak boleh takluk oleh kekuatan pemodal asing maupun dalam negeri yang memecah belah dan memporak porandakan tatanan negara demi melanggengkan kekuasaannya.

Untuk itu, Pemerintah harus mendorong masyarakat madani berperan lebih luas sebagai kelompok kritis, penyeimbang, dan kontrol atas jalannya pemerintahan dan mitra strategis dalam memperkuat kedaulatan negara dan mewujudkan keadilan sosial.



Itulah bentuk-bentuk advokasi yang ingin Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah lakukan kedepannya. Kita tak boleh berhenti, harus terus melakukan pembelaan terhadap kaum miskin dan nelayan. Sehingga Negara tidak sewenang – wenang melakukan penindasan terhadap rakyat kecil.



Satu hal bagi Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah yang tak boleh terlupakan bahwa potensi pemberdayaan dengan aspek soliditas advokasi terhadap kaum Buruh, Tani dan Nelayan. Maka akan tercipta sendiri basis pemberdayaan kaum Buruh, Tani dan Nelayan yang akan dilakukan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu sendiri.


Pemberdayaan masyarakat kaum Buruh, Tani dan Nelayan merupakan upaya ejawantah nilai-nilai yang terkandung dalam teologis Muhammadiyah itu sendiri sehingga bisa memperkuat elemen lainnya yang saling menopang antara satu dan lainnya.



Bagi MPM, dihitung mulai dari titik 0 (Nol) bahwa Indonesia harus mulai mendaulat kaum Buruh, Tani dan Nelayan seluruh nusantara di darat dan laut Indonesia itu sendiri.

Jangan sampai negara lain mendompleng kekuatan sumberdaya alam dan laut Indonesia sebagai alat perjuangan mereka untuk hidup mereka.

Alasan lainnya adalah untuk menyebarkan ilmu, menambah refrensi gerakan sosial masyarakat umum, khusus kaum Buruh, Tani dan Nelayan dan memperkuat kelembagaan leadershif pemberdayaan masyarakat kelas bawah.

Tentu Divisi kaum Buruh, Tani dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat buruh, petani dan nelayan untuk bersama-sama menumbuhkan rasa kebersamaan dan senasib seperjuangan dalam menunaikan tugas pemberdayaan.

Kemudian menjaga marwah dan ruh bangunan praksis pemberdayaan sehingga bisa memberikan masukan terhadap pemerintah atau pemangku kebijakan

No comments:

Post a Comment